A. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh kepada orang lain, artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi. Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok. Akan halnya kekuasaan negara dalam menguasai masyarakat, memiliki otoritas dan kewenangan. Yaitu otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi yang berupa keabsyahan untuk berkuasa. Sedangkan kewenangan adalah hak untuk ditaati oleh orang lain.
Sebagai kekuasaan yang dilembagakan maka pemerintahan suatu negara tidak hanya tampak sebagai kenyataan memiliki kekuasaan tetapi juga mempunyai hak untuk menguasai, termasuk menguasai hidup orang lain ( dalam hal menghukum mati ), hak untuk merebut kekayaan ( dalam arti memungut pajak ), dan menahan kebebasan orang lain ( dalam arti memenjarakan seseorang ).
B. Dimensi- Dimensi Kekuasaan
Dalam memahami gejala politik kekuasaan maka kekuasaan dari enam dimensi, yaitu:
1. Potensial dan Aktual
Seseorang dipandang mempunyai kekuasaan potensial apabila dia memiliki sumber-sumber kekuasaan seperti popularitas, informasi atau status social yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang dipandang memiliki kekuasaan aktual apabila dia menggunakan sumber-sumber kekuasaan yang dimilikinya secara efektif.
2. Konsensus dan Paksaan
Perbedaan dua dimensi ini menyangkut dua hal yaitu alasan penataan dan sarana kekuasaan yang digunakan. Alasan untuk menaati kekuasaan paksaan berupa rasa takut. Dalam hal ini takut akan paksaan fisik, dipenjarakan atau dibunuh. Atau paksaan nonfisik seperti kehilangan pekerjaan dan intimidasi. Dan sarana kekuasaanya juga menggunakan senjata, kesempatan berusaha atau intimidasi. Sementara itu kekuasaan consensus menggunakan nilai kebaikan bersama, moralitas dan ajaran agama.
3. Positif dan Negatif
Kekuasaan positif ialah penggunaan sumber kekuasaan untuk mencapai tujuan yang dianggap penting. Kekuasaan negative adalah penggunaan sumber kekuasaan untuk mencegah pihak lain mencapai tujuannya.
4. Jabatan dan Pribadi
Pada masyarakat maju baik jabatan atau kualitas pribadi yang menduduki jabatan merupakan sumber kekuasaan. Pada masyarakat sederhana kualitas pribadi tampak lebih menonjol daripada kekuasaan yang terkandung dalam jabatan.
5. Implisit dan Eksplisit
Kekuasaan implisit adalah pengaruh yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan. Kekuasaan eksplisit adalah pengaruh yang sangat jelas terlihat dan terasakan.
6. Langsung dan Tidak Langsung
Kekuasaan langsung adalah penggunaan sumber untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik tanpa perantara. Kekuasaan tidak langsung adalah penggunaan sumber untuk mempengaruhu pembuat dan pelaksana keputusan dengan melalui perantara.
C. Sumber Kekuasaan
Menurut JRP French dan Beatram Raven, kekuasaan dapat muncul dari beberapa sumber, yaitu :
v Coercive Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena sering menunjukkan kekerasan baik dalam kepemimpinannya maupun dalam berbagai kepengurusan,
v Legitimate Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena mendapat surat keputusan.
v Expert Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang tersebut memiliki keahlian tertentu.
v Reward Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang tersebut sering member kepada pihak lain.
v Reverent Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena daya tarik tertentu.
v Connection Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang mempunyai hubungan silahturahim yang luas.
v Information Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang mempunyai data, informasi atau fakta.
D. Pembagian Kekuasaan
ü Eka Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan satu kelompok hal ini sudah tentu sangat tirani.
ü Dwi Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan dua kelompok yaitu menjalankan undang-undang dan yang membuat undang-undang.
ü Tri Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan tiga kelompok yaitu Eksekutif ( yang menjalankan undang-undang ), Legislatif ( yang membuat undang-undang ), Yudikatif ( yang melakukan peradilan undang-undang ).
ü Catur Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan empat kelompok yaitu regeling, bestuur, rechtssapraak dan politie.
ü Panca Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan lima kelompok yaitu wetgeving, bestuur, politie, rechtssapraak, dan bestuurzorg.
E. Lembaga Kekuasaan
· Eksekutif
Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang-undang yang dikepalai oleh seorang perdana menteri bagi kabinet parlementer dan merangkap kepala negara bagi cabinet presidensial.
· Legislatif
Legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang disebut juga sebagai parlemen artinya mereka harus menyampaikan pendapatnya sebagai artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan masyarakat.
· Yudikatif
Yudikatif adalah lembaga peradilan bagi pelanggar undang-undang atau disebut juga mahkamah agung.
· Konstitutif
Konstitutif adalah lembaga yang bersama memantau keberadaan kepala negara sebagai pelaksana undang-undang disebut juga majelis permusyawaratan rakyat.
· Inspektif
Inspektif adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah dan apabila memperoleh data penyelewengan akan diserahkan kepada para wakil rakyat di lembaga legislatif.
· Konsultatif
Konsultatif adalah lembaga yang memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah.
F. Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hokum yang berlaku atau peraturan yang ada baik hokum formal, etis, adat istiadat ataupun hokum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah. Dalam legitimasi kekuasaan bila seorang pimpinan menduduki jabatan tertentu atau memiliki kekuasaan adalah bila yang bersangkutan melalui pengangkatan sehingga dianggap abash atau sesuai hukum.
G. Distribusi Kekuasaan
Menurut Andrain, ilmuwan politik biasanya menggambarkan distribusi kekuasaan dalam tiga model yakni model elit yang memerintah, model pluralis dan model populis. Model pertama melukiskan kekuasaan sebagai dimiliki oleh kelompok kecil orang yang disebut elit. Model pluralis menggambarkan kekuasaan sebagai dimiliki dengan berbagai kelompok social dalam masyarakat dan berbagai lembaga dalam pemerintahan, lalu model populis melukiskan kekuasaan dipegang oleh setiap individu warga negara atau rakyat secara kolektif.
Elit yang memerintah
Asumsi yang mendasari model ini, setiap masyarakat tidak pernah terdapat distribusi kekuasaan secara merata. Mereka yang memiliki sumber kekuasaan yang memiliki kekuasaan politik dan jumlah yang memiliki kekuasaan politik sedikit sekali apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk dalam masyarakat negara. Asumsi kedua, jumlah orang yang memerintah suatu masyarakat selalu lebih sedikit daripada yang diperintah. Asumsi ketiga, diantara elit politik terdapat kesamaan nilai dan berusaha mempertahankan nilai-nilai yang berarti mempertahankan status sebagai elit politik.
Model Pluralis
Asumsi yang mendasari model ini ialah setiap individu menjadi anggota satu atau lebih kelompok sosial atau kekuatan sosial tertentu sesuai dengan aspirasi dan kepentingan yang bersifat kultural dan ideologis maupun yang berdasarkan okupasi dan profesi seperti aspirasi ekonomi. Kelompok kepentingan atau kekuatan sosial ini berfungsi sebgai wadah memperjuangkan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya dan pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik.
Model Populis ( Kerakyatan )
Asumsi yang mendasari model kerakyatan adalah demokrasi. Artinya partisipasi individu warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksaan keputusan politik yang jelas akan mempengaruhi sendi kehidupan individual dan sosial dalam masyarakat. Kunci utama demokrasi sebagai suatu pandangan hidup, yakni partisipasi setiap individu yang telah dewasa dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur hidup mereka. Jadi, demokrasi menghendaki partisipasi rakyat dalam mengalokasikan dan mendistribusikan nilai-nilai kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rudy, T May. Pengantar Ilmu Politik. Refika Aditama : Bandung, 2007.
Syafiie, Inu Kencana. Pengantar Ilmu Politik. Pustaka Reka Cipta : Bandung, 2009.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Grasindo : Jakarta, 1992.
viyan.staff.gunadarma.ac.id/.../2_WEWENANG,+DELEGASI+DAN+DESENTRALISASI.pdf
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4748/title_teori-kekuasaan/
0 komentar:
Posting Komentar