THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES �

Sabtu, 04 Juni 2011

Daftar Istilah Dalam Antropologi



1.      Affines : Pertalian saudara akibat perkawinan atau besan.
2.      Age-Set diterjemahkan kelompok usia : Sebuah kategori sosial ( kelompok hukum ) yang keanggotaanya didasarkan pada usia.
3.      Animism atau animisme : Keyakinan bahwa sebuah fenomena alam terkait dengan roh halus.
4.      Appolonian atau Apolonian : Istilah yang berasal dari ahli filosofi Nietzsche, digunakan oleh Ruth Benedict untuk menggambarkan sebuah pola budaya yang dicirikan oleh kerjasama dan tidak adanya kerjasama.
5.      Balance reciproxity diterjamahkan  tukar menukar yang seimbang : Sejenis hubungan tukar menukar yang mewajibkan seseorang mengembalikan hadiah yang dia terima dengan hadiah lain yang nilai-nilai dan kepetingannya setara, biasanya setelah beberapa waktu tertentu.
6.      Band : Sebuah kelompok social yang anggota-anggotanya menempati wilayah yang sama dan yang boleh berburu serta mengumpulkan makanan bersama-sama.
7.      Category diterjemahkan kategori : sekelompok benda ( atau orang ) yang dikelompokkan karena memiliki ciri-ciri yang sama yang ditegaskan secara budaya.
8.      Chiefdom diterjemahkan Wilayah yang Dipimpin oleh Kepala Suku : sebuah bentuk organisasi politik, dimana kelompok-kelompok keluarga, adminidtrasi publik dan kekuasaan pada akhirnya menyatu di bawah satu sosok sentral. Si kepala bisa memiliki kendali atas masalah-masalah hukum dan agama, serta didistribusikan kembali benda-benda.
9.      Clan diterjemahkan Marga : Sebuah kelompok keturunan yang anggota-anggotanya bisa dirunut pada satu leluhur pria atau wanita tetapi tidak tahu secara pasti hubungan genealogis yang menghubungkan mereka dengan sang leluhur pria atau wanita  tersebut.
10.  Collectivism diterjemahkan kolektivisme : Sebuah pola budaya yang dicirikan oleh kerjasama di antara anggota-anggota komunitas tersebut. Individu kerap dianggap keluarga berharga dibandingkan dengan kelompok tersebut.
11.  Corporate Group diterjemahkan kelompok hukum : Sekelompok orang yang bertindak seakan-akan mereka merupakan individu hukum dalam kaitannya dengan hak-hak berssama atas lahan, atas sebuah nama atau identitas bersama, dan atas beberapa  tanggung jawab lain.
12.  Cultural relativism diterjemahkan relativisme budaya : Sebuah pendekatan dalam penelitian budaya yang para pengikutnya percaya bahwa semua budaya adalah unik dan terbentuk dari sejumlah gagasan berbeda tentang dunia sosial. Akibatnya, sebuah budaya hanya bisa dievaluasi dan dipahami menurut standar-standar dan nilai-nilai budaya.
13.  Descent diterjemahkan keturunan : Sebuah hubungan yang ditentukan oleh keterkaitan manusia dengan nenek moyang pria dan wanita melalui serangkain mata rantai dari salah satu / kedua orang tua dengan anak.
14.  Dionysian atau Dionisian : Sebuah istilah yang berasal dari ahli filosofi Nietzsche, digunakan oleh Ruth Benedict untuk menggambarkan sebuah pola budaya yang ditandai oleh agresi, ambisi, dan penekanan terhadap kepentingan individu di atas kepentingan kelompok.
15.  Dispute settlement diterjemahkan penyelesaian sengketa : Sebuah cara untuk menyelesaikan konflik diantara anggota-anggota sebuah komunitas atau kelompok-kelompok yang berbeda, yang diakui secara budaya.
16.  Ethnoarcheologi atau etnoarkeologi : studi tentang penggunaan benda-benda sehari-hari dan artefak pada masa sekarang untuk mengetahui secara detail kehidupan social di masa lampau.
17.  Ethnocentrism atau etnosentrisme : Cara seseorang memandang atau menggambarkan budaya-budaya lain berdasarkan sepenuhnya pada standar-standar budaya, adat istiadat dan nilai-nilai orang tersebut.
18.  Etnocide diterjemahkan Pembunuhan budaya : Kebijakan sistematis untuk membunuh dan menghancurkan budaya semua warga dalam sebuah rasa tau kategori sosial tertentu.
19.  Ethnography atau Etnografi : Pencatatan dan analisis tentang sebuah budaya tertentu berdasarkan riset lapangan.
20.  Exogamy atau eksogami : Sebuah aturan perkawinan yang mengharuskan orang-orang untuk menikah dengan orang lain dari kelompoknya atau yang tidak memiliki pertalian keluarga.
21.  Faction atau Faksi : Anggota-anggota sebuah sub kelompok ( yang kerap merasa tidak puas ) di dalam sebuah kelompok ataunkategori sosial yang lebih besar.
22.  Fictive kinship diterjemahkan pertalian keluarga fiktif : Sebuah bentuk hubungan sosial antara orang-orang yang tidak memiliki ikatan darah, dipersatukan oleh ikatanemosional dan kewajiban-kewajiban sosial seperti yang terjadi dalam keluarga-keluarga sedarah.
23.  Genealogy atau genealogi : Sebuah cara untuk menggambarkan jaringan hubungan yang dirunut melalui ikatan orangtua-anak, seperti dalam sebuah pohon keluarga.
24.  Hominid : Salah satu primate dari family Homonidae ; manusia termasuk ke dalam ordo ini.
25.  Indigenous atau Penduduk asli : Dalam hal ini khusus mengacu pada penduduk pribumi di sebuah wilayah dan cara hidup mereka.
26.  Jural : Terkait dengan sebuah system aturan atau hokum dan kewajiban-kewajiban yang meningkat.
27.  Key Informant diterjemahkan informan penting : Seorang individu yang memberikan keterangan detail dan khusus kepada seorang ahli antropologi sebagai bagian dari sebuah hubungan erat yang didasari rasa saling percaya dan saling memahami.
28.  Kin Group diterjemahkan kelompok keluarga : Sebuah kelompok social yang anggota-anggotanya menetapkan hubungan antar mereka berdasarkan leluhur mereka yang sama atau berdasarkan pertalian keluarga.
29.  Kinship diterjemahkan pertalian keluarga : Hubungan sosial yang didasarkan pada ikatan orang tua dan anak-anak yang secara budaya diakui dan yang diteruskan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan dan kerabat-kerabat yang lebih jauh,
30.  Life Historis diterjemahkan Sejarah kehidupan : Cerita tentang kehidupan dan pengalaman manusia yang direkam selama riset lapangan.
31.  Line age diterjemahkan garis keturunan langsung : Sebuah kelompok dengan satu garis keturunan anggota-anggotanya menurut keturunan mereka melalui garis keturunan pria atau wanita berdasarkan hubungan-hubungan genealogis yang sudah diketahui terhadap seseorang leluhur pria atau wanita.
32.  Matrilineal : Sebuah prinsip keturunan dari seseorang leluhur wanita yang dirunut melalui garis keturunan wanita.
33.  Monogamy atau monogami : Sebuah aturan perkawinan yang melarang setiap anggota masyarakat untuk memiliki lebih dari satu pasangan ( istri atau suami )
34.  Monotheism atau monoteisme : Keyakinan pada satu Tuhan yang Maha Kuasa.
35.  Moot diterjemahkan Dewan Musyawarah : Sejenis dewan tidak formal yang menyelesaikan sengketa hukum dihadapan anggota masyarakat.
36.  Norm diterjemahkan Norma : Sebuah pedoman tersurat atau tersirat tentang prilaku sosial yang lazim.
37.  Paleoantrophologist diterjemahkan Ahli antropologi purba : Ilmuwan yang tertarik meneliti sisa-sisa fosil berbagai primate.
38.  Participant observation diterjemahkan observasi partisipasif : Penelitian tentang cara-cara kehidupan manusia atau kelompok dengan hidup berdekatan dengan anggota-anggota kelompok tersebut, ikut andil dalam kehidupan sehari-hari dan mencatat perilaku dan seyakin-yakinnya mereka.
39.  Patrilineal : Prinsip keturunan dari seseorang leluhur pria yang dianut melalui garis keturunan pria.
40.  Poliandry atau poliandri : Perkawinan seorang wanita dengan lebih dari satu pria.
41.  Polygamy atau poligami : Praktik atau kebiasaan memiliki lebih dari satu pasangan hidup ( suami.istri ).
42.  Polygyni atau poligini : Perkawinan seorang pria dengan lebih dari satu wanita.
43.  Polytheisme atau politeisme : Keyakinan dan pemujaan pada lebih dari satu Tuhan.
44.  (Pro) genitor atau (Pro)-genitor : Ayah biologis seorang anak.
45.  (Pro) genitrix atau (Pro)-genetriks : Ibu biologis seorang anak.
46.  Sanction atau sanksi : Ganjaran untuk prilaku yang secara social direstui, atau kendali untuk perilaku yang menyimpang.
47.  Structuralism atau strukturalisme : Sebuah teori yang hamper secara umum dikaitkan dengan Levi Strauss, yang berupaya untuk menemukan prinsip-prinsip dasar yang mendasari mekanisme otak manusia yang juga menjadi penyebab terbentuknya struktur budaya dan masyarakat.
48.  Succession diterjemahkan suksesi : Pengambil alihan jabatan atau kedudukan yang kosong.
49.  Totemism atau totemisme : Sebuah kebiasaan dimana sebuah kelompok masyarakat misalnya keturunan atau marga, dikaitkan secara simbolis dengan benda-benda atau fenomena tertentu.
50.  Unilineal diterjemahkan garis silsilah : Keturunan yang dirunut melalui satu garis keturunan, yaitu secara matrilineal atau patrilineal.      

K E K U A S A A N


A.    Pengertian Kekuasaan
                                Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh kepada orang lain, artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi. Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok. Akan halnya kekuasaan negara dalam menguasai masyarakat, memiliki otoritas dan kewenangan. Yaitu otoritas dalam arti hak untuk memiliki legitimasi yang berupa keabsyahan untuk berkuasa. Sedangkan kewenangan adalah hak untuk ditaati oleh orang lain.
                        Sebagai kekuasaan yang dilembagakan maka pemerintahan suatu negara tidak hanya tampak sebagai kenyataan memiliki kekuasaan tetapi juga mempunyai hak untuk menguasai, termasuk menguasai hidup orang lain ( dalam hal menghukum mati ), hak untuk merebut kekayaan ( dalam arti memungut pajak ), dan menahan kebebasan orang lain ( dalam arti memenjarakan seseorang ).

B.     Dimensi- Dimensi Kekuasaan
Dalam memahami gejala politik kekuasaan maka kekuasaan dari enam dimensi, yaitu:
1.      Potensial dan Aktual
Seseorang dipandang mempunyai kekuasaan potensial apabila dia memiliki sumber-sumber kekuasaan seperti popularitas, informasi atau status social yang tinggi. Sebaliknya seseorang yang dipandang memiliki kekuasaan aktual apabila dia menggunakan sumber-sumber kekuasaan yang dimilikinya secara efektif.
2.      Konsensus dan Paksaan
Perbedaan dua dimensi ini menyangkut dua hal yaitu alasan penataan dan sarana kekuasaan yang digunakan. Alasan untuk menaati kekuasaan paksaan berupa rasa takut. Dalam hal ini takut akan paksaan fisik, dipenjarakan atau dibunuh. Atau paksaan nonfisik seperti kehilangan pekerjaan dan intimidasi. Dan sarana kekuasaanya juga menggunakan senjata, kesempatan berusaha atau intimidasi. Sementara itu kekuasaan consensus menggunakan nilai kebaikan bersama, moralitas dan ajaran agama.
3.      Positif dan Negatif
Kekuasaan positif ialah penggunaan sumber kekuasaan untuk mencapai tujuan yang dianggap penting. Kekuasaan negative adalah penggunaan sumber kekuasaan untuk mencegah pihak lain mencapai tujuannya.
4.      Jabatan dan Pribadi
Pada masyarakat maju baik jabatan atau kualitas pribadi yang menduduki jabatan merupakan sumber kekuasaan. Pada masyarakat sederhana kualitas pribadi tampak lebih menonjol daripada kekuasaan yang terkandung dalam jabatan.
5.      Implisit dan Eksplisit
Kekuasaan implisit adalah pengaruh yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan. Kekuasaan eksplisit adalah pengaruh yang sangat jelas terlihat dan terasakan.
6.      Langsung dan Tidak Langsung
Kekuasaan langsung adalah penggunaan sumber untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik tanpa perantara. Kekuasaan tidak langsung adalah penggunaan sumber untuk mempengaruhu pembuat dan pelaksana keputusan dengan melalui perantara. 
           
C.    Sumber Kekuasaan
Menurut JRP French dan Beatram Raven, kekuasaan dapat muncul dari beberapa sumber, yaitu :
v  Coercive Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena sering menunjukkan kekerasan baik dalam kepemimpinannya maupun dalam berbagai kepengurusan,
v  Legitimate Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena mendapat surat keputusan.
v  Expert Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang tersebut memiliki keahlian tertentu.
v  Reward Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang tersebut sering member kepada pihak lain.
v  Reverent Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena daya tarik tertentu.
v  Connection Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang mempunyai hubungan silahturahim yang luas.
v  Information Power. Yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang mempunyai data, informasi atau fakta.

D.    Pembagian Kekuasaan
ü  Eka Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan satu kelompok hal ini sudah tentu sangat tirani.
ü  Dwi Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan dua kelompok yaitu menjalankan undang-undang dan yang membuat undang-undang.
ü  Tri Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan tiga kelompok yaitu Eksekutif ( yang menjalankan undang-undang ), Legislatif ( yang membuat undang-undang ), Yudikatif ( yang melakukan peradilan undang-undang ).
ü  Catur Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan empat kelompok yaitu regeling, bestuur, rechtssapraak dan politie.
ü  Panca Praja adalah kekuasaan yang berada di tangan lima kelompok yaitu wetgeving, bestuur, politie, rechtssapraak, dan bestuurzorg.

E.     Lembaga Kekuasaan
·         Eksekutif
Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang-undang yang dikepalai oleh seorang perdana menteri bagi kabinet parlementer dan merangkap kepala negara bagi cabinet presidensial.
·         Legislatif
Legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang disebut juga sebagai parlemen artinya mereka harus menyampaikan pendapatnya sebagai artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan masyarakat.
·         Yudikatif
Yudikatif adalah lembaga peradilan bagi pelanggar undang-undang atau disebut juga mahkamah agung.
·         Konstitutif
Konstitutif adalah lembaga yang bersama memantau keberadaan kepala negara sebagai pelaksana undang-undang disebut juga majelis permusyawaratan rakyat.
·         Inspektif
Inspektif adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah dan apabila memperoleh data penyelewengan akan diserahkan kepada para wakil rakyat di lembaga legislatif.
·         Konsultatif
Konsultatif adalah lembaga yang memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah.

F.     Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hokum yang berlaku atau peraturan yang ada baik hokum formal, etis, adat istiadat ataupun hokum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah. Dalam legitimasi kekuasaan bila seorang pimpinan menduduki jabatan tertentu atau memiliki kekuasaan adalah bila yang bersangkutan melalui pengangkatan sehingga dianggap abash atau sesuai hukum.

G.    Distribusi Kekuasaan
Menurut Andrain, ilmuwan politik biasanya menggambarkan distribusi kekuasaan dalam tiga model yakni model elit yang memerintah, model pluralis dan model populis. Model pertama melukiskan kekuasaan sebagai dimiliki oleh kelompok kecil orang yang disebut elit. Model pluralis menggambarkan kekuasaan sebagai dimiliki dengan berbagai kelompok social dalam masyarakat dan berbagai lembaga dalam pemerintahan, lalu model populis melukiskan kekuasaan dipegang oleh setiap individu warga negara atau rakyat secara kolektif.
*      Elit yang memerintah
Asumsi yang mendasari model ini, setiap masyarakat tidak pernah terdapat distribusi kekuasaan secara merata. Mereka yang memiliki sumber kekuasaan yang memiliki kekuasaan politik dan jumlah yang memiliki kekuasaan politik sedikit sekali apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk dalam masyarakat negara. Asumsi kedua, jumlah orang yang memerintah suatu masyarakat selalu lebih sedikit daripada yang diperintah. Asumsi ketiga, diantara elit politik terdapat kesamaan nilai dan berusaha mempertahankan nilai-nilai yang berarti mempertahankan status sebagai elit politik.
*      Model Pluralis
Asumsi yang mendasari model ini ialah setiap individu menjadi anggota satu atau lebih kelompok sosial atau kekuatan sosial tertentu sesuai dengan aspirasi dan kepentingan yang bersifat kultural dan ideologis maupun yang berdasarkan okupasi dan profesi seperti aspirasi ekonomi. Kelompok kepentingan atau kekuatan sosial ini berfungsi sebgai wadah memperjuangkan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya dan pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik.
*      Model Populis ( Kerakyatan )
Asumsi yang mendasari model kerakyatan adalah demokrasi. Artinya partisipasi individu warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksaan keputusan politik yang jelas akan mempengaruhi sendi kehidupan individual dan sosial dalam masyarakat. Kunci utama demokrasi sebagai suatu pandangan hidup, yakni partisipasi setiap individu yang telah dewasa dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur hidup mereka. Jadi, demokrasi menghendaki partisipasi rakyat dalam mengalokasikan dan mendistribusikan nilai-nilai kepada masyarakat.













DAFTAR PUSTAKA

Rudy, T May. Pengantar Ilmu Politik. Refika Aditama : Bandung, 2007.
Syafiie, Inu Kencana. Pengantar Ilmu Politik. Pustaka Reka Cipta : Bandung, 2009.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Grasindo : Jakarta, 1992.
viyan.staff.gunadarma.ac.id/.../2_WEWENANG,+DELEGASI+DAN+DESENTRALISASI.pdf
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4748/title_teori-kekuasaan/